Disdik Kotamobagu Gelar Monev Pelaksanaan BDR TA 2020/2021
Diposting pada : 15 Juli 2020 / Dilihat : 383

Kotamobagu (15/7/2020) Memasuki tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kotamobagu melakukan monitoring BDR sekaligus memastikan satuan pendidikan TK/SD/SMP Se-kotamobagu telah siap memasuki tahun pembelajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan sendiri sebelum memasuki awal tahun pelajaran telah mengeluarkan edaran nomor 400/Disdik-KK/1111/VII/2020 tentang proses KBM tahun pelajaran 2020/2021 dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dalam edaran tersebut satuan pendidikan diminta untuk menyiapkan segala ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan diantaranya adalah menyiapkan tempat cuci tangan permanen dan sabun cuci tangan, mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker serta menyiapkan alat pengukur suhu badan (Thermogan). Proses KBM masih menggunakan metode daring dan luring serta melarang kegiatan tatap muka disekolah/kelas sebelum ada petunjuk selanjutnya. Hal tersebut linier dengan Edaran Gubernur Sulut Nomor 420/20.6963/Sekr, dalam edaran tersebut disebutkan bahwa apabila satuan pendidikan yang melanggar suratdi edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. BDR ( Belajar dari rumah) mengacu pada edaran Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 dan edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah TK/SD/SMP dan selanjuytnya diteruskan kepada seluruh guru-guru diunit kerja masing-masing. 

Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini akan dilakukan selama proses BDR ini berlangsung, " ini adalah bentuk komitmen kami untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dalam bidang pendidikan, sehingga dapat dipastikan semua siswa terlayani akan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari guru-guru pungkasnya". Disinggung siapa saja yang masuk dalam tim monitoring dan evaluasi ini, kadis disdik menjelaskan bahwa tim yang dibentuk berisikan seluruh pejabat esselon III, IV, Pengawas Sekolah serta pelaksana pada bidang pendidikan dasar.